Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2023 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan BPOM Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2023 tentang organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis pada Badan Pengawas Obat dan Makanan, Balai POM di Jember merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan POM yaitu satuan kerja bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
Kedudukan Balai POM di Jember berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan, dipimpin oleh seorang Kepala yang secara teknis dibina oleh Deputi dan secara administratif dibina oleh Sekretaris Utama.
Total wilayah pengawasan Balai POM di Jember terdiri dari 5 Kabupaten, dengan rincian sebagai berikut:
- Kabupaten Jember
- Kabupaten Banyuwangi
- Kabupaten Lumajang
- Kabupaten Situbondo
- Kabupaten Bondowoso
Balai POM di Jember beralamatkan di Jl. Letjen Panjaitan No. 40, Lingkungan Sumberdandang, Kebonsari, Kec. Sumbersari, Kabupaten Jember.
Jawa Timur
Visi
Obat dan Makanan aman, bermutu, dan berdaya saing untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong
Misi
- Membangun SDM unggul terkait Obat dan Makanan dengan mengembangkan kemitraan bersama seluruh komponen bangsa dalam rangka peningkatan kualitas manusia Indonesia
- Memfasilitasi percepatan pengembangan dunia usaha Obat dan Makanan dengan keberpihakan terhadap UMKM dalam rangka membangun struktur ekonomi yang produktif dan berdaya saing untuk kemandirian bangsa
- Meningkatkan efektivitas pengawasan Obat dan Makanan serta penindakan kejahatan Obat dan Makanan melalui sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan guna perlindungan bagi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga
- Pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya untuk memberikan pelayanan publik yang prima di bidang Obat dan Makanan
Budaya Organisasi
Budaya organisasi merupakan nilai-nilai luhur yang diyakini dan harus dihayati dan diamalkan oleh seluruh anggota organisasi dalam melaksanakan tugas. Nilai-nilai luhur yang hidup dan tumbuh kembang dalam organisasi menjadi semangat bagi seluruh anggota organisasi dalam berkarsa dan berkarya.
1. Profesional: Menegakkan profesionalisme dengan integritas, objektivitas, ketekunan dan komitmen yang tinggi.
2. Integritas: Konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan
3. Kredibilitas: Dapat dipercaya dan diakui oleh masyarakat luas, nasional dan internasional.
4. Kerjasama Tim: Mengutamakan keterbukaan, saling percaya dan komunikasi yang baik.
5. Inovatif: Mampu melakukan pembaruan sesuai ilmu pengetahuan dan teknologi terkini.
6. Responsif/Cepat Tanggap: Antisipatif dan responsif dalam mengatasi masalah.
Tugas
Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2023, sebagaimana telah dirubah dengan peraturan BPOM nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas peraturan badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2023 tentang organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis pada badan Pengawas Obat dan Makanan, Unit Pelaksana Teknis BPOM mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis operasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan pada wilayah kerja masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas, UPT BPOM menyelenggarakan fungsi:
1. Penyusunan rencana, program, dan anggaran di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
2. Pelaksanaan pemeriksaan fasilitas produksi Obat dan Makanan;
3. Pelaksanaan pemeriksaan fasilitas distribusi Obat dan Makanan dan fasilitas pelayanan kefarmasian;
4. Pelaksanaan sertifikasi produk dan fasilitas produksi dan distribusi Obat dan Makanan;
5. Pelaksanaan sampling Obat dan Makanan;
6. Pelaksanaan pemantauan label dan iklan Obat dan Makanan;
7. Pelaksanaan pengujian rutin Obat dan Makanan;
8. Pelaksanaan pengujian Obat dan Makanan dalam rangka investigasi dan penyidikan;
9. Pelaksanaan cegah tangkal, intelijen dan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
10. Pelaksanaan pemantauan peredaran Obat dan Makanan melalui siber;
11. Pengelolaan komunikasi, informasi, edukasi, dan pengaduan masyarakat di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
12. Pelaksanaan kerja sama di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
13. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
14. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga; dan
15. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
Profil Organisasi
Budaya organisasi merupakan nilai-nilai luhur yang diyakini dan harus dihayati dan diamalkan oleh seluruh anggota organisasi dalam melaksanakan tugas. Nilai-nilai luhur yang hidup dan tumbuh kembang dalam organisasi menjadi semangat bagi seluruh anggota organisasi dalam berkarsa dan berkarya.
1. Profesional: Menegakkan profesionalisme dengan integritas, objektivitas, ketekunan dan komitmen yang tinggi.
2. Integritas: Konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan
3. Kredibilitas: Dapat dipercaya dan diakui oleh masyarakat luas, nasional dan internasional.
4. Kerjasama Tim: Mengutamakan keterbukaan, saling percaya dan komunikasi yang baik.
5. Inovatif: Mampu melakukan pembaruan sesuai ilmu pengetahuan dan teknologi terkini.
6. Responsif/Cepat Tanggap: Antisipatif dan responsif dalam mengatasi masalah.
Struktur Organisasi
Profil Benny Hendrawan Prabowo, S.Farm., Apt
Benny Hendrawan Prabowo, S.Farm., Apt lahir di Magelang, Jawa Tengah pada tanggal 1 April 1984 dan resmi dilantik menjadi Kepala Balai Obat dan Makanan di Jember pada tanggal 20 Maret 2025.
Beliau memulai kariernya sebagai Fungsional Umum Seksi Pengujian Pangan dan Bahan Berbahaya di Balai POM Kupang pada tahun 2007 - 2015. Pada periode 2015 – 2018, Benny Hendrawan Prabowo, S.Farm., Apt menjabat sebagai Pengawas Farmasi dan Makanan (PFM) Ahli Pertama Seksi Pemeriksaan dan Penyidikan di Balai POM Kupang. Kariernya kemudian berlanjut dengan menduduki jabatan PFM Ahli Pertama Seksi Penindakan di Balai POM Kupang selama periode 2018 – 2021. Pada tahun 2021, beliau diangkat sebagai PFM Ahli Muda Fungsi Penindakan di unit yang sama. Masih pada tahun 2021, Benny Hendrawan Prabowo, S.Farm., Apt dipercaya memimpin sebagai Kepala Loka POM di Kabupaten Ende hingga tahun 2025. Pada tahun 2025 hingga sekarang, beliau menjabat sebagai Kepala Balai POM di Jember.
Benny Hendrawan Prabowo, S.Farm., Apt menempuh pendidikan dasar di SD Hang Tuah XI Gedangan, Sidoarjo, dan lulus pada tahun 1996. Setelah itu, melanjutkan pendidikan menengah pertama di SLTP Negeri 1 Sidoarjo dan lulus pada tahun 1999. Pendidikan menengah atas ditempuh di SMU Negeri 1 Sidoarjo, jurusan IPA, hingga tahun 2002. Setelah lulus SMA, beliau melanjutkan pendidikan tinggi di Universitas Surabaya pada program studi Farmasi, dan meraih gelar sarjana pada tahun 2007. Kemudian, melanjutkan pendidikan profesi Apoteker di Universitas Surabaya dan lulus pada tahun 2008.
Kegiatan pelatihan yang telah diikuti antara lain Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) di BBMKP Ciawi, Critical Thinking, Creative Thinking, Problem Solving , Pelatihan Food Inspector Tingkat Muda, dan Pelatihan Data Driven for Decision Making pada tahun 2022.
Benny Hendrawan Prabowo, S.Farm., Apt menerima penghargaan atau tanda jasa Satyalancana Karya Satya X pada tahun 2018 sebagai tanda kehormatan dari Presiden Republik Indonesia atas kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, serta prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya
LHKPN Kepala Balai POM di Jember