Layanan

MAKLUMAT PELAYANAN
BALAI PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN DI JEMBER


MAKLUMAT PELAYANAN
BALAI PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN DI JEMBER
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
NOMOR : OT.03.03.18B.04.26 51

Dengan ini kami Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jember menyatakan: 
1.	sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan publik yang telah ditetapkan;
2.	memberikan pelayanan sesuai dengan kewajiban dan akan melakukan perbaikan secara terus-menerus; dan 
3.	apabila tidak menepati, kami siap menerima sanksi dan/atau memberikan kompensasi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai standar yang ditetapkan.

Yang membuat pernyataan,
Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan 
di Jember,
  

Benny Hendrawan Prabowo, S. Farm., Apt.

Ida Farida, S.Si

Sertifikasi, Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Tidak Ada
  • Ada (07:30 - 16:00 WIB)

Mia Riswani, S.Farm., Apt.

Sertifikasi, Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Tidak Ada
  • Dinas

Ika Rizki Helwandi, S.Farm., Apt.

Sertifikasi, Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Tidak Ada
  • Dinas

Putu Shintya Ari Pratiwi, S.TP

Sertifikasi, Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Tidak Ada
  • Ada (07:30 - 16:00 WIB)

Ayu Safitri, S.TP

Sertifikasi, Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Tidak Ada
  • Dinas

Yodi Setiadi, S.Farm., Apt.

Sertifikasi, Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Tidak Ada
  • Ada (07:30 - 16:00 WIB)

Yusita Harminingsih, S.Farm., Apt.

Sertifikasi, Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Tidak Ada
  • Ada (07:30 - 16:00 WIB)

Tiara Dimas Hapsari, S.Farm., Apt.

Sertifikasi, Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Tidak Ada
  • Ada (07:30 - 16:00 WIB)

Rianita Pambukowati, S.Si

Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Tidak Ada
  • Ada (07:30 - 16:00 WIB)

Wildansyah Azami, S.Farm, Apt

Sertifikasi, Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Tidak Ada
  • Dinas

Diana Pristawiti Novira, STP., M.Si

Sertifikasi, Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Tidak Ada
  • Ada (07:30 - 16:00 WIB)

Nindya Widyanti, S.Si.

Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Tidak Ada
  • Ada (07:30 - 16:00 WIB)

Made Hanami Asri Giri, S. Gz

Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Tidak Ada
  • Ada (07:30 - 16:00 WIB)

Yulia Kartika Nur Anggraini, A.Md. A.B.

Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Tidak Ada
  • Ada (07:30 - 16:00 WIB)

Rini Indah Setyaningsih, SKM

Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Tidak Ada
  • Cuti

Hesyandi, S.T.P.

Sertifikasi, Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Tidak Ada
  • Ada (07:30 - 16:00 WIB)

Baiq Nisrina Nurubay, S.T.P.

Sertifikasi, Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Tidak Ada
  • Dinas

Addevia Illahi, S.Farm.

Sertifikasi, Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Tidak Ada
  • Ada (07:30 - 16:00 WIB)

Benny Hendrawan Prabowo, S.Farm., Apt

Kepala Balai POM di Jember

  • Rabu
  • Dinas

Ahmad Khoirul Zakaria

Resepsionis

  • Tidak Ada
  • Ada (07:30 - 16:00 WIB)

  1. Pemohon memiliki NIB melalui Online Single Submission (OSS).
  2. Pemohon memiliki kode izin untuk SKI dan SKE BPOM pada system Online Single Submission (OSS).
  3. Pemohon melakukan pendaftaran untuk mendapatkan nama pengguna dan kata sandi dengan mekanisme single sign on di laman resmi pelayanan SKI dan SKE Badan Pengawas Obat dan Makanan atau laman resmi lembaga national single window.
  4. Dalam hal permohonan diajukan oleh kuasa maka penerima kuasa harus mendapatkan surat kuasa yang disahkan oleh notaris.
  5. Pemohon mempersiapkan dokumen-dokumen yang dipindai dari dokumen asli yang diperlukan dalam pendaftaran akun perusahaan dan pengajuan permohonan SKI dan SKE secara daring.

Sertifikasi Baru

  1. Surat pernyataan bahwa pimpinan puncak dan direksi tidak pernah terlibat tindak pidana di bidang obat
  2. Sertifikat Distribusi Farmasi/Sertifikat Distribusi Cabang Farmasi/Izin Usaha PBF/PBF Cabang
  3. Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA)
  4. Denah alur pengelolaan obat dan/atau bahan obat (Lay Out)
  5. Daftar kategori produk yang didistribusikan
  6. Struktur organisasi dan manajemen pengelolaan obat
  7. Daftar peralatan / perlengkapan terkualifikasi /terkalibrasi dalam operasional gudang sesuai kategori produk yang didistribusikan
  8. Kebijakan mutu dan daftar SOP
  9. Izin khusus penyaluran narkotika apabila mengajukan dengan kategori produk narkotika

Perubahan Sertifikat CDOB karena Perubahan administrasi (perubahan alamat dengan lokasi yang sama)

  1. Sertifikat CDOB sebelumnya
  2. Surat keterangan dari instansi yang berwenang untuk melegalisasi alamat

Perubahan Sertifikat CDOB karena Penambahan Gudang

  1. NIB dan izin lokasi gudang baru
  2. Denah layout bangunan gudang baru
  3. STRA/SIPA APJ gudang baru

Perpanjangan Sertifikat CDOB

  1. Diajukan paling cepat 12 (dua belas) bulan dan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku sertifikat CDOB berakhir
  2. Surat pernyataan bahwa pimpinan puncak dan direksi tidak pernah terlibat tindak pidana di bidang obat
  3. Dokumen inspeksi diri
  4. Riwayat tindakan perbaikan dan pencegahan berdasarkan hasil pengawasan CDOB dalam 4 (empat) tahun terakhir

Dokumen Administratif

  1. Pengajuan PB-UMKU Izin Penerapan Cara Pembuatan Obat Bahan Alam yang Baik melalui oss.go.id yang terintegrasi dengan esertifikasi.pom.go.id
  2. Surat Permohonan Sertifikasi

Dokumen Teknis

  1. Surat Pernyataan Komitmen Permohonan Sertifikasi CPOBAB
  2. Tata letak (lay out) sarana sesuai persyaratan CPOBAB
  3. Dokumen Mutu penerapan CPOBAB Bertahap

Tahap I : aspek sanitasi dan higiene serta dokumentasi
Tahap II : aspek sanitasi dan higiene, dokumentasi, manajemen mutu, produksi,
pengawasan mutu, serta cara penyimpanan dan pengiriman
Tahap III : aspek sanitasi dan higiene, dokumentasi, manajemen mutu, produksi, pengawasan mutu, cara penyimpanan dan pengiriman, personalia, bangunan, fasilitas dan peralatan, penanganan keluhan terhadap produk, penarikan kembali dan produk kembalian, serta inspeksi diri.

Pangan olahan yang tidak wajib didaftarkan di BPOM, yaitu pangan olahan yang :

a. Diproduksi oleh industri rumah tangga Pangan;

b. Mempunyai masa simpan kurang dari 7 (tujuh) hari;

c. Diimpor dalam jumlah kecil untuk keperluan:

  1. Sampel dalam rangka pendaftaran;
  2. Penelitian;
  3. Konsumsi sendiri;

d. Digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir;

e. yang dikemas dalam jumlah besar dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir;

f. pangan yang dijual dan dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai permintaan konsumen;

g. pangan siap saji; dan/atau

h. pangan yang hanya mengalami pengolahan minimal (pasca panen) meliputi pencucian, pengupasan, pengeringan, penggilingan, pemotongan, penggaraman, pembekuan, pencampuran, dan/atau blansir serta tanpa penambahan BTP, kecuali BTP untuk pelilinan.

Setiap pangan olahan baik yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki Izin Edar yang diterbitkan oleh Kepala BPOM RI. Pangan tersebut termasuk:
a. Pangan fortifikasi;
b. Pangan SNI wajib;
c. Pangan program pemerintah;
d. Pangan yang ditujukan untuk uji pasar; dan/atau
e. BTP

Biaya pendaftaran produk di BPOM mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pengawas Obat dan Makanan. File dapat diakses di Menu Layanan -> Biaya PNBP 

Untuk pembatalan nomor notifikasi kosmetik, perusahaan dapat mengajukan di sistem registasi.pom.go.id dengan langkah sebagai berikut:
1. Login menggunakan username dan password Head Account;
2. Pilih menu "Produk" lalu pilih submenu "Pembatalan Produk";
3. Pada bagian tab "Daftar Produk", klik tombol icon Pensil "Batalkan Produk" pada produk yang akan diajukan pembatalan; 
4. Isi data yang telah disediakan, seperti Alasan Pembatalan, Keterangan, serta Upload File Pembatalan (Surat pernyataan pembatalan nomor notifikasi ditandatangani pimpinan perusahaan notifikasi diatas meterai dan cap perusahaan);
5. Klik Tombol "Batalkan” untuk dapat diproses lebih lanjut.

Secara garis besar untuk pendaftaran pangan olahan di BPOM terdapat dua tahapan yaitu: 
1. E-sertifikasi Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (IP-CPPOB)
2. Pendaftaran Perusahaan dan Produk di EREG RBA
Untuk melakukan pendaftaran melalui e-sertifikasi.pom.go.id dokumen yang diperlukan yaitu:
1. NIB (daftar melalui website oss.go.id, atau datang ke kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP setempat)
2. Peta lokasi sarana produksi (bisa screenshoot dari google maps)
3. Denah bangunan sarana produksi (tata letak /lay out tempat produksi)
4. Deskripsi dan Komposisi produk 
5. Alur proses produksi beserta penjelasannya (bisa dibuat diagram alir)
6. Panduan mutu (contoh bisa di download pada : https://bit.ly/PanduanMutuCPPOBJember )

Penjelasan mengenai notifikasi dapat disimak melalui e-book di bawah menu Galeri > Media Lainnya

Gambaran ketentuan penelitian obat bahan alam dapat disimak melalui e-book di bawah menu Galeri > Media Lainnya

Gambaran registrasi/pendaftaran produk obat tradisional & suplemen kesehatan dapat disimak melalui e-book di bawah menu Galeri > Media Lainnya

Ketentuan label produk pangan olahan dapat disimak melalui e-book di bawah menu Galeri > Media Lainnya

Gambaran registrasi/pendaftaran produk pangan olahan dapat disimak melalui e-book di bawah menu Galeri > Media Lainnya

Gambaran registrasi akun perusahaan untuk registrasi produk pangan olahan dapat disimak melalui e-book di bawah menu Galeri > Media Lainnya

Gambaran umum registrasi/pendaftaran produk pangan olahan dapat disimak melalui e-book di bawah menu Galeri > Media Lainnya

Sarana