Jember - Waspada penipuan yang mengatasnamakan permintaan pembayaran PNBP untuk pengajuan IP CPPOB melalui WhatsApp Nomor 0856-5552-4118.
Saat ini pengajuan IP CPPOB belum dikenakan PNBP hingga revisi Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada BPOM. Ketentuan tersebut termasuk untuk pengajuan perubahan maupun perpanjangan IP CPPOB. Apabila menerima pesan atau surat perintah bayar, silakan abaikan, jangan melakukan pembayaran apa pun, dan segera laporkan ke Balai POM di Jember.
Mari bersama lebih waspada dan laporkan jika menemukan indikasi penipuan. BPOM Hadir Melindungi Masyarakat.