Jember - Pada tanggal 24 April 2026, Balai POM di Jember melaksanakan kegiatan Pendampingan serta Monitoring dan Evaluasi Penanganan Perkara Obat dan Makanan sebagai bagian dari upaya penguatan penegakan hukum di bidang pengawasan obat dan makanan. Kegiatan ini dilaksanakan bekerja sama dengan Kelompok Pendampingan UPT Wilayah 3 Direktorat Penyidikan Obat dan Makanan.
Kegiatan pendampingan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan perkara, memperkuat koordinasi antarunit kerja, serta memastikan tindak lanjut terhadap rekomendasi penanganan perkara berjalan secara optimal. Selain itu, kegiatan monitoring dan evaluasi juga dilakukan untuk menilai capaian penindakan, penyelesaian perkara, serta kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas pengawasan obat dan makanan di wilayah kerja Balai POM di Jember.
Dalam pelaksanaannya, tim pendamping memberikan arahan, evaluasi, dan masukan strategis terkait proses penanganan perkara, mulai dari tahapan penyidikan, administrasi penanganan perkara, hingga tindak lanjut terhadap perkara yang masih berjalan. Kegiatan ini juga menjadi sarana diskusi dan berbagi pengalaman guna meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam mendukung penegakan hukum yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.
Melalui kegiatan pendampingan dan monitoring evaluasi ini, diharapkan Balai POM di Jember dapat terus meningkatkan kualitas penanganan perkara obat dan makanan serta memperkuat komitmen dalam melindungi masyarakat dari peredaran obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan.