KOORDINASI PENGAWASAN DAN PENERBITAN IZIN INDUSTRI RUMAH TANGGA PANGAN DENGAN DINAS KESEHATAN BONDOWOSO

07-10-2024 Balai Besar/Balai POM Dilihat 262 kali

Jember, 23 September 2024 - Sebagai wujud dukungan dan komitmen pengawasan Obat dan Makanan, Kepala Balai POM di Jember didampingi Tim Kerja Sertifikasi UMKM menerima Dinas Kesehatan Bondowoso dalam koordinasi pengawasan dan penerbitan izin Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) di Kabupaten Bondowoso. Koordinasi ini merupakan bentuk nyata upaya penerapan Peraturan Badan POM Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga yang komprehensif.

Poin utama dalam koordinasi ini adalah wujud pemenuhan komitmen yang dilakukan IRTP setelah mendapatkan PIRT. Dinas Kesehatan Bondowoso telah berupaya melakukan pengawalan pemenuhan komitmen untuk aspek penyuluhan keamanan pangan, Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik dan ketentuan Label. Kepala Balai memberikan masukan untuk pemenuhan komitmen aspek persyaratan keamanan dan mutu Pangan Olahan termasuk persyaratan penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP) dan cemaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain pemenuhan komitmen oleh IRTP tersebut, dibahas juga beberapa permasalahan dalam penerbitan PIRT di Kabupaten Bondowoso termasuk sanksi yang harus diberikan saat ketentuan PIRT tidak dipenuhi. Untuk permasalahan yang belum dapat diselesaikan, Balai POM di Jember akan meneruskan kepada unit kerja BPOM yang terkait.

Sarana