Memenuhi undangan RRI Jember, Kepala Loka POM di Kabupaten Jember hadir dalam Dialog Interaktif Dialog Jember Pagi Ini dengan tema "Pola Pengawasan Peredaran Kosmetika Luar Negeri". Dalam dialog yang juga menghadirkan Kepala UPT Perlindungan Konsumen (UPT PK) Jember dan Kasi Pengawasan Peredaran Barang dan Tertib Niaga UPT PK Jember, Kepala Loka memberikan gambaran mengenai pengawasan produk kosmetika yang mencakup pre-market hingga post-market.
Menjawab pertanyaan pendengar yang menanyakan tentang pengawasan produk kosmetik yang bisa masuk Indonesia sementara masih banyak produk lokal, dijelaskan bahwa masuknya produk kosmetika luar negeri ke Indonesia bisa secara legal maupun illegal. Untuk produk yang legal, BPOM sudah melakukan kegiatan dengan cara Verifikasi Teknis Permohonan SKI pada Sarana Importir Produk Jadi dan Bahan Baku Kosmetika. Untuk produk ilegal, BPOM sudah bekerjasama dengan berbagai mitra seperti POLRI, Bea Cukai dan IDEA yang membawahi media e-commerce.
Terkait bentuk pengawasan yang dilakukan oleh BPOM, khususnya untuk mendorong potensi pengusaha lokal diberikan penjelasan bahwa telah dilakukan percepatan pelayanan publik, pendampingan UMKM Kosmetika dan Komunikasi Informasi dan Edukasi dalam rangka Pengawasan Kosmetika.