Jember, 12 September 2024 - Mendukung pembinaan sarana pelayanan kefarmasian di Kabupaten Jember, Balai POM di Jember memberikan materi dalam Bimbingan Teknis kepada Tenaga Pengelola Fasilitas Pelayanan Kefarmasian Kabupaten Jember yang diselenggarakan Dinas Kesehatan Kabupaten Jember, 11-12 September 2024. Kepala Balai POM di Jember bersama Tim Kerja Pengawasan Sarana Distribusi Obat dan Makanan secara khusus memaparkan hasil pengawasan sarana pelayanan kefarmasian di Kabupaten Jember dan ketentuan pengelolaan sediaan farmasi di apotek.
Memaparkan mengenai hasil pengawasan sarana pelayanan kefarmasian di Kabupaten Jember, Kepala Balai mengingatkan temuan-temuan terbaru dan menjadi isu dengan skala nasional, termasuk diantaranya penjualan obat secara daring. Selain itu, kepada peserta yang berjumlah kurang lebih 100 (seratus) orang Apoteker Penanggungjawab (APJ) Apotek di Kabupaten Jember yang terbagi dalam 2 (dua) bets penyelenggaraan acara, ditekankan bahwa seorang APJ harus memahami peraturan-peraturan dan standar pelayanan di dunia kefarmasian.
Dalam kesempatan diskusi, dibahas juga beberapa tantangan dalam penerapan peraturan perundangan, khususnya tentang drug dispensing oleh tenaga kesehatan, permintaan obat keras yang tidak sesuai ketentuan, hingga kesulitan pengadaan salah satu sediaan obat untuk praktek bidan. Secara simultan, baik dalam sesi diskusi maupun acara secara keseluruhan, Balai POM di Jember bersama IAI Pengurus Cabang Jember maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Jember memberikan pemahaman secara menyeluruh baik dari sisi peraturan perundangan pelayanan kefarmasian, kode etik apoteker maupun pemenuhan SDM kefarmasian di Kabupaten Jember