Jember - Balai POM di Jember melakukan audiensi dengan perwakilan Ikatan Senat Mahasiswa Farmasi Seluruh Indonesia wilayah Bali, Nusa Tenggara dan Jawa Timur (ISMAFARSI BATARA JATIM) terkait Peraturan Badan POM Nomor 5 tahun 2026 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat dan Bahan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian Fasilitas Lain pada tanggal 8 Juni 2026.
Pada kegiatan ini, ISMAFARSI menyampaikan tuntutan dan rekomendasi terhadap PerBPOM 5 Tahun 2026 khususnya pada poin pengelolaan obat bebas dan obat bebas terbatas di Hypermarket, Supermarket dan Minimarket (HSM) yang tenag menjadi sorotan hangat saat ini. Melalui audiensi ini, diharapkan sinergi antara pemerintah dan mahasiswa farmasi dapat terus terjalin kuat demi mengawal regulasi yang berdampak positif bagi masyarakat.